LQ INDONESIA LAWFIRM MENYAYANGKAN BAREKSRIM HINGGA PETINGGI INDOSURYA KABUR

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Menanggapi keterangan pers dari Tipideksus, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti dua hal. Pertama adalah kaburnya, Suwito Ayub salah satu Tersangka Petinggi Indosurya padahal dalam keterangan jumat, Dirtipudeksus tidak membantah telah menahan 3 Tersangka kasus Indosurya, Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria. Namun, dalam press release di hari Selasa, Mabes menyampaikan bahwa Suwito Ayub kabur karena alasan sakit.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan cara kerja Mabes yang menurutnya asal-asalan khususnya Tipideksus.

“Jumat sudah ditahan harusnya dijaga ketat oleh Aparat Polri. Kalo sakit harusnya di antar di RS Polri ada Protapnya, bukan di rumah. Kami menghimbau agar masyarakat semua memantau dan mengawasi, jangan sampai Oknum Tipideksus ada yang bermain dan Henry Surya tidak ditahan di rutan melainkan bisa pulang malam-malam ke rumahnya,” jelas Alvin Lim.

Dalam kasus ini POLRI dari awal tidak mau menahan para Tersangka karena dugaan kami (LQ Indonesia Lawfirm-red) adalah para Tersangka dijadikan ATM berjalan, dan baru di tahan karena takut 2 lainnya kabur setelah Suwito Ayub kabur.

“Saya sudah 2 tahun memantau kasus Indosurya dan meminta agar Henry surya, suwito ayub dan June Indria di tahan, namun Mabes alasan tidak perlu kawatir kabur karena paspor ketiga Tersangka Indosurya sudah di sita Mabes. Sekarang benar kan yang kami kawatirkan, apalagi jika ada oknum Polisi sengaja bermain dan membiarkan Tersangka dengan alasan sakit pulang ke rumah. Kepercayaan masyarakat ke Polri sudah menipis,” Tandas Alvin Lim.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyayangkan komentar Dirtipideksus yang melecehkan Advokat sebagai aparat penegak hukum lainnya, bahwa agar Korban indosurya jangan memakai jasa layanan untuk kepengurusan dengan berbayar. Uu Advokat, Pasal 21 berisi “(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.” Jelas ini perintah Undang-undang, apa Dirtipideksus tidak tahu hukum? Jika semua advokat harus menolong korban tanpa biaya, lalu kantor hukum mana bisa berdiri tanpa pemasukan? Apakah dokter juga baiknya dibayar ketika pasien sembuh saja? Padahal pasien juga korban penyakit.”

LQ Indonesia Lawfirm diketahui sebagai Firma Hukum lurus, yang mengawal kasus Indosurya hingga Direktur Tipideksus diganti karena kasus Indosurya sempat mandek 2 tahun dan LQ Indonesia Lawfirm mengadakan demo Pocong depan istana hingga akhirnya kasus Indosurya jalan kembali. LQ menengaskan bahwa untuk bisa mendapatkan aset sitaan tidak secara otomatis tapi harus diajukan, disinilah fungsi layanan hukum, advokat membantu mengajukan permohonan agar aset sitaan jangan disita negara seperti dalam kasus First Travel tapi dikembalikan ke para korban.

Para korban yang awam hukum itulah bisa secara sukarela mengunakan jasa pengacara dengan biaya 2-3 juta di depan dan 20% sukses fee di belakang ketika sudah berhasil kembali. “Adalah hal normal dan diperbolehkan Undang-undang, tidak ada paksaan untuk mengunakan jasa hukum. Karena proses hukum diketahui sangat rumit, banyak oknum bermain, jika tidak dikawal Lawyer dan dibuat Viral oleh LQ Indonesia Lawfirm, kasus Indosurya sampai saat ini kemungkinan masih mandek. Korban yang ingin di bantu dalam aset sitaan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis terkait Indosurya.

Press Release LQ Indonesia Lamfirm, Jakarta 2 Maret 2022

Loading

Bagikan:
error: