Tak Berizin, SATPOL PP Segel Istana Ratu Sampah

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Julukan Ratu sampah PT Indonesia Waste Management yang berlokasi di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat yang tidak mengantongi izin akhirnya di Segel oleh Gabungan Satpol-PP pagi tadi, Kamis (17/03/2022).

Penyegelan dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Bekasi yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tersebut, hal tersebut diungkapkan, didasari karena diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

“Hari ini kita melaksanakan penyegelan sementara karena bangunan ini tidak memiliki perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” katanya usai menyegel bangunan tersebut.

Dirinya menyampaikan, Dalam stiker segel yang dipasang anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, bangunan tersebut melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

“Ini belum ada izin makanya kita segel, dan penyegelan ini berlaku selama PGB dan SLF nya terbit, dan tidak boleh ada aktivitas sebelum perizinan nya terbit, sampai dia terbit PBG dan SLF, nya”jelas dia.

Dengan tegas diungkapkan Ketua MOI DPC Bekasi Raya Misra SM di Sekretariat, Ia mengatakan, Satpol-PP harus tegas dalam melakukan dan menjalankan tugas sesuai Perda yang berlaku mengingat belakangan ini terlihat melempem Lantaran kurang ketegasan.

“Semoga dengan adanya penyegelan ini bukan hanya sekedar seremonial, ini kedepannya harus ditingkatkan dan dijadikan skala prioritas dalam melakukan penegakan kepada yang bangunan yang tidak Berizin,”Pesan nya.

Loading

Bagikan:
error: