MOI Bekasi Raya Desak Polisi Usut Tuntas Korupsi DD Di Karangharja

SINGKAP NEWS | BEKASI– DPC MOI Bekasi Raya mendesak Polisi agar kasus Korupsi Dana Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi diusut sampai tuntas.

Sebelumnya mantan Pj Kepala Desa Karangharja DT (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggran 2018 oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Metro Bekasi.

Ketua MOI DPC Bekasi Raya Misra SM kepada wartawan, ia mendesak kepada subdit Tipikor Polres metro Bekasi agar korupsi yang terjadi di Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran dibongkar sampai ke akar akarnya.

“Apresiasi buat Kepolisian yang sudah menangkap DT dan dijadikan tersangka korupsi, tapi harus diusut tuntas, sebab tidak menutup kungkinan ada keterlibatan dan peran serta perangkat lain. Bagaimana dengan Bendaharanya?,”Ujarnya seraya bertanya.

Desakan itu dilakukan agar menjadi efek jera bagi Kepala Desa yang lain. Bahwa anggaran desa bukan anggaran kepala desa.

Kemudian ia menambahkan, kenapa korupsi bisa terjadi. Padahal, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan salah satunya monitoring evaluasi Kecamatan, BPD serta pemeriksaan inspektorat Kabupaten Bekasi. Dengan demikian hasil kinerja mereka bisa diragukan.

“Malah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 380 juta. ini patut dipertanyakan integritas kinerja pemeriksa internal,”cetusnya.

Diketahui, DT ditetepakn sebagai tersangka korupsi oleh subnit Tipikor Polrestro Bekasi. Akibat perbuatanya nagara dirugukan Rp.380 juta. Tindak pidana korupsi itu dilakukan saat DT sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi tahun 2018.

Loading

Bagikan:
error: