PANGLIMA GEBER MEMINTA COPOT CAMAT YANG MEMBAWAHI 17 PUSKES

SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Publik dikagetkan dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh sejumlah tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/03/2022).

“AMR dan HF, yang setelah di ketahui adalah pegawai pada BPK Perwakilan Jawa Barat dan kedua Oknum BPK tersebut ditangkap saat sedang berada di dalam gedung BPKD Kabupaten Bekasi”.

Kedua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat rupanya tidak ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi pasalnya Barang bukti tumpukan uang Rp 350 juta yang menjadi barang bukti dua oknum pegawai BPK RI Kanwil Jabar, konprensi persnya di lakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada sabtu 02 April 2022.

Menurut pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep, ada hal yang bikin ironi. Pasalnya, untuk memberi uang ke auditor BPK Jabar ini, salah satu staf dari rumah sakit terpaksa harus meminjam uang ke bank.

“Sehingga kemudian pinjam untuk memenuhi permintaan si oknum yang bersangkutan,” kata Asep. Dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebutlah yang menjadi motivasi Gerakan Bekasi Bersih (geber), melakukan kajian terhadap kejadian OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang.

Menurut Panglima Geber, perkara ini jangan dianggap enteng karena banyak pihak yang di duga terlibat, dan praktek-praktek dengan modus yang sama apakah baru kali ini pertama atau memang sebelumnya sudah ada di lingkungan Kabupaten Bekasi.

Masih menurut Panglima Geber Puskesmas berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 74 Tahun 2017 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi serta kerja unit pelaksana teknis daerah pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ), Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Pada Bab II Kedudukan Tugas pokok dan Fungsi Bagian Kesatu Kedudukan pada Pasal 2 ayat 2 yang isinya sebagai berikut ” Pukesmas dipimpin oleh seorang kepala UPTD Puskesmas yang berkedudukan dibawah pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas melalui sekertaris Dinas dan secara oprasional dikoordinasikan oleh Camat yang bersangkutan.

“Sehingga kata panglima Geber Camat – camat yang membawahi 17 puskesmas dalam perkara OTT oknum BPK Perwakilan Jawa Barat kemaren harus di copot dari posisinya karena secara hukum menurut Peraturan Bupati diatas adalah bagian dari pada Puskesmas”.

Panglima Geber meminta kepada PLT Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, harus bertindak tegas dalam masalah ini, karena perbuatan tersebut sangat jelas telah melanggar norma hukum dan etika sebagai Pegawas Negeri Sipil karena telah melakukan perbuatan gratifikasi.

Gratifikasi sebagaimana dijeleskan pada Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 bahwa Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pungkas Panglima Geber (Gerakan Bekasi Bersih ).

Loading

Bagikan:
error: