Polres Metro Bekasi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur 

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Polres Metro Bekasi meringkus pelaku berinisial SBR (47) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, yang menimpa gadis belia berinisial SW  bocah 15 tahun asal Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Sebelumnya korban di paksa oleh pelaku yang  mengaku sebagai Banpol (Bantuan Polisi).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, terhadap penyelidikan mendalam mengamankan SBR  mengetahui sendiri kondisi korban.

“kami menetapkan seorang tersangka, melakukan penyidikan serta melakukan penahanan atas tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut yaitu satu tersangka bernama SBR,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (19/04/2022) siang.

Menurut  Kombes Pol Gidion, modus daripada pelaku yaitu dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu.

“Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan,” kata Kombes Gidion.

Kemudian, ketika meniduri korban, pelaku juga melancarkan ancaman Agar korban SW (15) tidak mengatakan perbuatannya tersebut ke orang lain.

“Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapapun,” bebernya.

Pelaku yang juga telah mempunyai keluarga tersebut, dan santer dikatakan pelaku merupakan seorang anggota polisi, Kombes Gidion membantah hal tersebut.

“Korban sudah berkeluarga, tapi dia bukan anggota polisi,” tutupnya

Tersangka dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya tersebut, SBR kini dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak, SBR juga dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujar Kapolres.

Loading

Bagikan:
error: