SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Berawal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tepatnya di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), lingkungan Pemkab Bekasi, kedua auditor oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini menjadi tersangka, namun menimbulkan pertanyaan publik.
Bagaimana tidak, jelas-jelas auditor BPK Jabar telah menemukan kerugian. Hasil audit Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, bermula dari situ kemudian terungkaplah adanya pemerasan. Lalu bagaimana temuan BPK?
Sehingga menjadi pertanyaan masyarakat Kabupaten Bekasi, sejatinya itu perkara perlu ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atau Jabar.
“Gak mungkin ada asap kalau tidak adanya api, Kejaksaan Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar harus mengungkap temuan BPK, agar tidak menjadi opini menyesatkan. Pemerasan atau suap menyuap?,”Ungkap Misra SM.
Menurutnya, aksi Mahasiswa didepan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi itu bukti simpang siurnya informasi, yakni pemerasan atau suap menyuap, oleh karenanya Kejaksaan wajib mempertegas perkara tersebut.
Lalu siapa yang merasa diperas kemudian melaporkan ke lembaga hukum yang berlambang timbangan, apakah Dirut RSUD Cabangbungin atau salah satu Kepala Puskesmas dari 17 Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Jangan sampai Marwah Adhyaksa jatuh hingga warga Kabupaten Bekasi tidak percaya lagi,”Tukas Misra SM Ketua MOI Bekasi Raya. Selasa (26/04/2022).