SINGKAP NEWS | BEKASI – UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi berhasil mengeksekusi dan menutup lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Raya Buni Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
TPS liar yang ditutup tersebut ditengarai dikelola oleh oknum warga setempat untuk mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan lingkungan sekitar.
“Alhamdulillah TPS liar yang dikelola oknum warga ini kita tutup karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012,” beber H Abdul Muid kepada awak media, Senin (25/7/22).
Menurut H Abdul Muid, penutupan TPS liar tersebut merupakan instruksi Pj Bupati Bekasi dan Plt Kepala DLH agar setiap wilayah di Kabupaten Bekasi harus bersih dari sampah, apalagi TPS liar ini berada di lingkungan warga yang kerap meresahkan warga.
“Kita fokus melakukan penutupan TPS liar di wilayah I ini agar terbebas dari sampah liar,” ujar H Abdul Muid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan Surat Edaran No : BD.06.07/SE-48/DLH tertanggal 30 Juni 2022, yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, para camat, para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bekasi.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Kick Off acara Lomba Kampung Bersih Makin Berani akan dilaksanakan pada Hari Minggu, 03 Juli 2022 secara serentak di seluruh wilayah kerja, kelurahan atau desa di Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut, selanjutnya akan terus dilaksanakan hingga 30 Juli 2022.
Pj. Bupati Bekasi juga menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah, agar turut serta dalam pelaksanaan gerakan gotong royong tersebut dan berkoordinasi dengan camat, dimana lokasi pelaksanaan disesuaikan dengan Liaison Officer (LO) penanganan Covid 19.