Kordinator Judi Online Togel Up Ditangkap di Bekasi

Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Kota bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi Kota menangkap satu orang tersangka koordinator judi togel online berinisial JJS (42) pada Selasa (23/8/2022).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, JJS ditangkap di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, berikut dengan barang bukti dua buah ponsel dan sejumlah uang tunai.

“Seorang tersangka, yakni JJS, ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 1.088.000 dan dua buah ponselnya,” kata Erna dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Erna menjelaskan, penangkapan JJS bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengoordinasi permainan judi online jenis togel melalui aplikasi Togel Up.

“Atas informasi tersebut, tim Opsnal Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan atau mengoordinasi permainan judi,” kata Erna.

Setelah menangkap JJS, polisi selanjutnya menggeledahnya. JJS pun diangkut ke Mapolres Bekasi Kota guna menjalani sejumlah pemeriksaan.

“Keterangan tersangka, ia mengaku bahwa akan mendapat keuntungan sebanyak 33 persen dari jumlah uang yang dipertaruhkan, apabila orang yang ia ajak mendapat dan menang empat angka,” tutur Erna.

Sebagai koordinator, kata Erna, JJS menerima pesan WhatsApp dari para pemain berisi nomor yang mereka pertaruhkan. Setelah itu, para pemain akan mentransfer uang taruhannya ke rekening tersangka dan uang yang sudah masuk akan dimasukkan tersangka ke aplikasi Togel Up.

Akibat perbuatannya, JJS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis : Joy Andre
Editor : Nursita Sari
Kompas.com

Loading

Bagikan:
error: