Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Begal Bersenjata Tajam

Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Begal Bersenjata Tajam

Empat begal bersenjatakan celurit ditangkap oleh Kepolisian resor (Polres) Metro Bekasi pada Rabu (10/8/2022) 00.30 WIB. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan empat pelaku, yakni CS (18), MI (20), A alias I (18) dan FM (18) ditangkap saat polisi sedang patroli di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

“Petugas patroli dan melihat dua unit sepeda motor tanpa plat nomor berpapasan dengan dengan anggota Polsek Cikarang Timur, selanjutnya anggota Polsek melihat salah satu penumpang tersebut mengeluarkan celurit,” ujar Gidion di Bekasi, Jumat (12/8/2022).

“Melihat aksi pelaku, polisi selanjutnya berputar arah dan melakukan pengejaran kepada pelaku dan berhenti tepat di depan gang Kobak Bitung,” sambung Gidion. Polisi pun menggeledah keempat tersangka. Dua orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berjenis celurit.

Keempat pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Timur untum diselidiki lebih lanjut. Usut punya usut, keempat tersangka yang ditahan itu merupakan pelaku begal sadis yang sudah beberapa kali membegal dan menjambret.

“Pada bulan Juli, kurang lebih tiga kali membegal di wilayah Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cikarang Timur. Kemudian di bulan Agustus, mereka melakukan aksi begal lagi di wilayah Cikarang Barat,” ujar Gidion.

Satu dari empat aksi yang dilakukan oleh komplotan tersebut adalah pembegalan yang menimpa karyawati di kawasan Meikarta. Korban saat itu mengalami luka berat di bagian tangan akibat sabetan celurit. Namun, pelaku gagal membawa kabur kendaraan korban lantaran warga sudah ramai berdatangan.

“Mereka bergerombol kemudian ada yang bertugas menghentikan calon korban, ada yang juga berperan melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban luka,” tegas dia. Sejumlah barang bukti seperti dua bilah celurit dan empat unit sepeda motor berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Gidion menjelaskan keempat tersangka itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan 365 KUHP, subsider Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuh dia.

Penulis Joy Andre | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita – Kompas.com

Loading

Bagikan:
error: