SINGKAP NEWS | GORONTALO– Team Rajawali Polres Gorontalo mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di wilayah Kota Gorontalo yang terjadi, Minggu (14/8) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan langsung Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui press conference pada Selasa (16/7
8) siang , di Aula Wira Pratama Polres Gorontalo Kota.
Akbp Ardi menjelaskan Dalam pengungkapan ini, team rajawali dan penyidik UPPA Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang, Masing-masing berinisial STK (28) warga Pineleng II Kecamatan Minahasa dan MNL (22) warga Kalawit dua Kecamatan Toluluaan Selatan Provinsi Sulawesi Utara.Kemudian korbannya adalah tiga orang perempuan dibawah umur yakni, VT (14),MR (16), dan MB (15)
Lebih lanjut Akbp Ardi menuturkan Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi orang tua dari salah satu korban,dan berdasarkan informasi tersbut team rajawali Sat Reskrom Polres Gorontalo Kota mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 5 orang dari cafe tersebut.
Kedua pelaku diketahui merekrut ketiga korban lalu dipekerjakan di kafe yang ada diKota Gorontalo,ujar Akbp Ardi
Di akhir press conference Akbp Ardi menyampaikan bahwa kedua pelaku dugaan perdagangan anak ini terancam jeratan pasal 88 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak, sub pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pidana penjara paling 10 tahun.