Honorer Batal Dihapus di 2023, Menpan RB Ganti dengan Solusi Ini

SingkapNews.Com – Tersiar kabar bahwa pemerintah berencana membatalkan untuk menghapus status ASN Honorer pada 2023 mendatang. Benarkah hal tersebut?

Pemerintah menyiapkan usulan solusi untuk pemda yang saat ini tengah resah, terkait rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN yang akan dilakukan pada tahun depan.

Pemerintah sebenarnya menyiapkan usulan solusi bagi pemerintah daerah yang resah terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan.

Di mana Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan yang terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan saat 31 Mei 2022.

Diketahui, rencana penghapusan honorer ialah bagian dari langkah strategis dalam membangun ASN yang profesional dan lebib sejahtera.

Namun, rupanya hal ini memberatkan pihak pemerintah daerah (Pemda), pasalnya mereka banyak mempekerjakan tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menungkapkan, pemerintah telah memiliki solusi untuk menjawab keresahan pemda tersebut.

Tetapi, solusi itu baru dalam tataran usulan. Pada usulan tersebut, Azar menuturkan bahwa Pemda masih bisa mengangkat honorer, tetapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

Dia pun membeberkan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait hal itu agar bisa menjadi alternatif jangka pendek, dalam menangani keresahan di Pemda.

Menurutnya, solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan yang ketat, tetapi banyak Pemda yang akan melanggar.

Azar pun membagikan pengalamannya sebagai Bupati, di mana Pemda masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ untuk menambah jumlah honorernya, walaupun sudah seringkali dilarang.

Dia pun menyebutkan faktanya, dimana penerimaan honorer sudah ditutup, tetapi masih ada yang main ‘kucing-kucingan’.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni mengatakan, masalah Pemda sebenarnya bukan soal status PPPK atau honorer, tetapi lebih ke soal anggaran.

Karena selama ini, tarif gaji PPPK ditetapkan sesuai UMR dan dipatok sesuai aturan. Karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.

Ia pun mengaku, nominal gaji PPPK bisa disepakati, ada rentang gaji. Sehingga kata Denni, bila itu disepakati, maka tidak akan jadi isu.

Perihal solusi tenaga kerja honorer ini, ia mengemukakan bahwa pihak Kemen-PANRB akan membahas itu dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

6 Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN

Ada 6 tenaga honorer yang ternyata tidak masuk dalam pendataan non ASN pada lembaga pemerintahan.

Diketahui, pendataan tenaga honorer dan tenaga non ASN saat ini akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang.

Pada proses pendataan tenaga honorer tersebut akan dilakukan secara online, melalui portal resmi BKN, yakni https:pedataan-nonasn.bkn.go.id.

Terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi, dalam proses pendataan tenaga honorer atau non ASN:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Dan bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Selain itu terdapat juga beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN tahun 2022 diantaranya:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Pas fotp, Swafoto, Surat keputusan Jabatan, Bukti pembayaran gaji.

Selain itu, terdapat 6 tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN:

  1. Tidak aktif lagi di instansi pemerintahan.
  2. Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  3. Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD).
  4. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya),
  5. Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.
  6. Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun Mak 51 (belanja pegawai).

Adapun salah satu alasan penting mengapa kategori tersebut tidak bisa masuk dalam pendataan yakni soal honor atau upah yang mereka terima.

Sehingga pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dengan masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non-ASN, sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkan hasilnya di kanal informasi instansi.

Demikian 6 kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan non ASN, di mana salah satunya yakni masa kerjanya kurang dari 1 tahun per 31 Desember.***

Editor: Dina Miladina Dewimulyani – ayobandung.com

Loading

Bagikan:
error: