Pemkab Bekasi Diminta Serius Soal Larangan Jam Lintas Truk Di Kebalen!

BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mengawasi lalu lalang truk tanah yang diduga telah melanggar rambu lalu lintas yakni larangan melintas pada jam 05.00 – 22.00 WIB di Jalan Raya Perjuangan Kebalen yang terpasang di perbatasan Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan dengan Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara.

 

Hal itu dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Ani Rukmini, ia menanggapi dan membenarkan bahwa masih banyak truk tanah yang melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen walaupun sudah ada larangan melintas pada jam 05.00 – 22.00 WIB yang dipasang Dishub Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu.

 

Ani Rukmini mengaku dirinya tidak menampik banyaknya pembangunan di wilayah Utara Kabupaten Bekasi saat ini dan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.

 

Namun ia mengharapkan pemerintah harus betul betul fokus menangani masalah tersebut dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat, anak-anak sekolah dan pengguna Jalan Lainnya.

 

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa, sudah seharusnya pihak terkait dalam hal ini dishub berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak lainnya, karena mereka juga sama-sama bertanggungjawab, sehingga jam lintas truk-truk tanah tersebut bisa diatur dengan baik.

 

“Dalam kesempatan nanti di rapat banggar, hal ini akan saya sampaikan. Nanti saya akan suarakan itu,” ucapnya meluruskan.

 

Tidak sampai disitu, mengenai adanya rambu larangan melintas bagi kendaraan besar pada pukul 05.00 – 22.00 Wib, politisi PKS Kabupaten Bekasi tersebut juga mengatakan hal itu harus ditegakkan.

 

“Jadi, pemerintah kalau bikin aturan, jangan hangat-hangat tahi ayam. Harus ditegakkan, seperti itu. Bagaimana pengawasannya, tentunya harus melibatkan unsur-unsur pemerintah baik tingkat desa/Kelurahan maupun Kecamatan. Harusnya seperti itu,” tandasnya.

 

“Iya, nanti kita akan terus pantau dan kita sampaikan,” tambahnya seraya mengatakan, ini merupakan tanggung jawab Dishub, karena merupakan kewenangan mereka.

 

“Membuat keamanan dan kenyamanan akses jalan kepada masyarakat, itu kan menjadi tanggungjawab Dishub. Jadi itu yang harus terus dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bekasi,” Tutupnya.

 

Diharapkan dengan adanya temuan bukti-bukti pelanggaran lalulintas yang telah dibuat oleh dishub kabupaten Bekasi, dapat menjadi acuan bahan perhatian khusus agar hal tersebut dapat segera ditangani dan diselesaikan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. √

 

Vin

Loading

Bagikan:
error: