Polsek Babelan Tutup Toko Obat Tak Berizin

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Berdasarkan dari laporan masyarakat, toko obat yang berada wilayah hukum Polsek Babelan Polres Metro Bekasi di ditutup oleh pihak kepolisian, karena diduga tidak memiliki dokumen perizinan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Babelan, menurutnya, bahwa penutupan toko obat tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Atas dasar aduan dari masyarakat, penjualan obat eximer dan tramadol tanpa resep dokter dilarang, karena memicu efek agresif bagi yang menggunakannya, ”kata Kapolsek Kompol Sutrisno SE, didampingi Kanit Reskrim Iptu Witrionaldi SH, Sabtu (26/11/2022).

Hari ini lanjutnya, jajaran unit Reskrim Polsek Babelan telah menutup beberapa toko obat yang diduga menjual obat jenis tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, toko kosmetik yang berhasil di tutup diantaranya, toko kosmetik yang di Depan SDN 02 Kedung jaya, dan toko kosmetik yang di Pulo Timaha RT01/09, desa Babelan Kota, “terangnya.

Apabila kedepan toko yang berhasil kita tutup kemudian menjual kembali obat tersebut, maka akan dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Apabila membandel, ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara, “ungkapnya.

Loading

Bagikan:
error: