Perumahan Cavana Garden Village Diduga Belum Melengkapi Rekom Block Plant

Apa Itu Izin Perumahan Skala Kecil 1024x684

Ilustrasi 

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Perumahan Cavana Garden Village yang berlokasi di Desa Kedung Pengawas RT 007 RW 004, Kecamatan Babelan Diduga belum lengkapi Ijin , Diketahui Proses perijinan perumahan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi salah satunya dalam melengkapi ijin memakai Rekom Block Plant.

Dikatakannya oleh salah satu staf dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proses ijin KKPR nama perorangan dan belum melengkapi Rekom Block Plant.

“Barusan di cek belum ada rekom blok plant perumahan nya, kalau KKPR itu atas nama M. Awaludin Hasan, ganti nama an. Perorangan bukan an. Pt, itu bisa kalau SHM nya atas nama dia sendiri”, Singkatnya

Disisi lain, Ketua WJI Rayon Kecamatan Babelan Nursin menjelaskan akan terus mengawal proses administrasi perijinan perumahan yang sesuai aturan.

“Kita akan tetap pantau dalam proses ijin nya, dalam hal ini kami sebagai putra daerah terus mengupdate tentang masalah ijin, karena kami meminta kepada perumahan agar melaksanakan proses perijinan yang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah no 16 tahun 2021”, Ujarnya

Lanjutnya, Kita juga akan pertanyakan kepada Dinas terkait proses perijinan dengan perorangan jika SHM belum beralih apakah bisa melanjutkan proses perijinan.

“Nanti kita akan mempertanyakan kepada dinas bang terkait ijin perorangan itu, karena kami menduga SHM tersebut belum balik nama perorangan yang dimana pihak developer yang membeli lahan tersebut, karena melihat pajak retribusi Daerah tentang pembuatan ijin baik dari perorangan ataupun nama PT”,Tutupnya

Penulis : Saipul Anwar 

Editor : Agung Adi Saputra 

Loading

Bagikan:
error: