Merasa Terbebani, Penerima Manfaat Program Rutilahu Diminta Siapkan Uang 7 Juta Rupiah

Ilustrasi/Detikcom

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Program Rutilahu di desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dikeluhkan penerima manfaat. Pasalnya ketika pengecekan data kelangkapan, penerima manfaat disinyalir di bebankan uang swadaya sebesar 7 juta rupiah dengan alibi guna salah satu kelengkapan persyaratan.

Hal tersebut dikatakan beberapa orang penerima manfaat, menurutnya dirinya sangat keberatan saat dibebankan uang begitu besar oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk persyaratan penerimaan program Rutilahu.

“Selain poto kopi surat sertifikat tanah, poto kopi Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), saya juga dimintain duit 7 juta buat dipoto, katanya buat salah satu persyaratan, “ujar warga kampung pangkalan yang tidak mau menyebutkan namanya, Rabu (23/3/2022). Kemarin.

Lanjut Keluhnya, Jika penerima manfaat program rutilahu tidak ada uang 7 juta rupiah sebagai anggaran swadaya, penerima manfaat diminta untuk mengundurkan diri. Karena ini katanya sudah aturan dari Dinas.

“Kalau memang aturan dari pemerintah seperti itu (harus ada anggaran swadaya sebesar Rp.7 juta-red) jangan pake disuruh mundur, saya sendiri yang akan mundur, duit segitu dari mana kita, “terangnya.

Diketahui, Program Rutilahu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 akan segera dimulai dalam waktu dekat ini.

Menanggapi adanya persyaratan anggaran dari warga calon penerima program Rumah tidak layak huni (Rutilahu-red), sebesar 7 juta rupiah, di wilayah desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi angkat bicara.

Menurutnya, dari Dinas tidak ada aturan dan persyaratan seperti itu, itu adalah oknum.

“Tidak ada aturan seperti itu, itu adalah oknum, kami akan segera telusuri ke bawah, “ujarnya Cecep melalui sambungan telepon WhatsApp dan mengaku saat ini dirinya sedang ada di Bandung, Kamis (24/3/2022).

Untuk diketahui, Program Rumah tidak layak huni (Rutilahu-red) merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan atau rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni, menjadi layak untuk dihuni. (SAR/red)

Loading

Bagikan:
error: