LQ INDONESIA LAWFIRM PROSES HUKUM SKEMA PONZI BERKEDOK ROBOT TRADING

SINGKAP NEWS I JAKARTA – Maraknya Investasi bodong skema Ponzi berkedok Robot trading memakan banyak korban masyarakat, diketahui Fahrenheit memangsa kurang lebih 5 Triliun, DNA Pro 10 Triliun, belum lagi ATG, Viral blast dan Millionaire Prime. “Rajanya belum tumbang yaitu Net89 yang diperkirakan meraup lebih dari 20 Triliun uang masyarakat.” Ujar Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Peran pemerintah dalam penanganan skema ponzi dan investasi bodong patut dipertanyakan, apalagi perusahaan-perusahaan diatas sudah berdiri dan beroperasi beberapa tahun, dan OJK, Bapebti sudah mengetahui. “OJK harusnya bukan cuma memasukan dalam daftar blokir, tapi melakukan penyidikan dan proses hukum para direksi dan pemilik perusahaannya, kan OJK punya PPNS(Penyidik). Sama saja dengan melakukan pembiaran.” Ujar Sugi.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm merasa miris “Ini yang saya kawatirkan terjadi, lagi dan lagi, makanya pemerintah harus tegas, Zero Tolerance kepada pelaku Skema Ponzi, tindak, penjarakan, miskinkan, bagi harta si pelaku ke para korban. POLRI juga tidak boleh tebang pilih, kasus Indra Kenz dan Donny Salmanan yang teri, di besar-besarkan, sedangkan hiu dan paus nya dibiarkan, dan bahkan diberikan perlakuan spesial. Korban masyarakat menduga para pelaku skema Ponzi ini ada beckingan oknum aparat makanya berani dan besar kepala.”

Selama seminggu ini, seluruh 3 cabang LQ Indonesia Lawfirm, penuh dan sibuk menangani para korban Robot trading yang membludak, diketahui sudah ratusan korban robot trading memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm. Salah satu korban ketika ditanyakan mengapa memilih LQ menjawab “saya lihat track record LQ yang sudah berhasil menangani kasus investasi bodong, serta keberanian para Advokat LQ yang vokal terhadap oknum aparat, ditambah dengan persistensi, dalam kasus Indosurya, awal mula banyak Lawyer melapor, tapi hingga kini hanya LQ yang saya lihat masih konsisten mengawal dan mengedukasi para korban Indosurya.”

Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menegaskan “Penangkapan para tersangka, baru titik awal, bukan titik akhir. Lawyer yang amanah akan dibuktikan persistensinya mengawal kasus hingga nanti mengurus aset sitaan. Kebanyakan lawyer akan tumbang ketika proses hukum lama berjalan. Para korban wajib tahu bahwa proses hukum ini, bukan Sprint, tapi Marathon, akan memakan waktu bertahun-tahun. Terpenting adalah kelengkapan dokumen dan mengerti prosedur dan proses supaya laporan lancar dan nantinya berkas lengkap untuk disidangkan. Minggu ini LQ sudah melakukan langkah hukum terhadap beberapa perusahaan Robot trading.”

Dalam sejarah kasus Investasi Bodong di Indonesia, sebelumnya tidak pernah aset sitaan bisa dikembalikan ke para korban, bahkan dalam kasus First Travel di rampas oleh negara. Namun, LQ Indonesia Lawfirm membuat gebrakan bahwa dalam pasal 46 KUHAP diatur dimana korban dapat memintakan kepada majelis hakim agar mengembalikan aset sitaan kepada para korban melalui putusan pengadilan. “Hal ini membuka mata saya, sehingga saya menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa ke LQ. Lawyer lain saya tanyakan malah selalu menganjurkan PKPU dan Perdata, malah memberikan peluang kepada perusahaan investasi bodong untuk menunda pembayaran, padahal korban maunya ada kepastian pembayaran ganti rugi.” Ujar G salah satu korban robot trading.

Sebelumnya Patricia Gouw, Artis dan Internasional Model, juga memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk mengurus Kerugiannya senilai 2 Milyar di Indosurya. Patricia mengaku dalam PodCast Deddy Corbuzier “Saya di ancam mau dipidanakan, dan diminta untuk mendukung perdamaian dalam PKPU (Homologasi). Saya tidak mau karena saya tidak mau menipu masyarakat, saya tahu PKPU tidak ada jaminan, buktinya uang saya saja tidak dikembalikan. Benar saja, uang saya cuma dicicil 3x lalu mandek. Untung ada LQ Indonesia Lawfirm yang berani membela dan memberikan saya semangat untuk berani “Speak Up” selama ini saya takut dan diam”.

Loading

Bagikan:
error: