Maling DD, Camat Pebayuran Dukung Polisi Brantas Korupsi

Hanif, Camat Pebayuran Kabupaten Bekasi

SINGKAP NEWS | KAB BEKASI– Camat Pebayuran Hanif mendukung kepolisian polres metro Bekasi memberantas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) seperti di Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.

Dengan ditangkapnya tersangka Pj Desa Karangharja DT (50) kasus korupsi Dana Desa (DD) th 2018 oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi, Camat Pebayuran Hanif menyampaikan, hati hati dengan Dana Desa, jangan sampai terulang kembali, semoga ini menjadi contoh pahit untuk Desa lainnya.

” Alhamdulillah saya sangat mendukung kepada penegakan Hukum apa yang telah terjadi di Desa Karangharja mudah-mudahan ini menjadi sebagai efek jera kepada Desa yang lainnya dan jangan sampai terjadi seperti di Desa Karangharja,”ujar Hanif saat dimintai keterangan oleh wartawan. Selasa (12 /04/2022).

Sebelumnya mantan Pj Kepala Desa Karangharja DT (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Metro Bekasi.

Ketua MOI DPC Bekasi Raya Misra SM kepada wartawan, ia mendesak kepada subdit Tipikor Polres metro Bekasi agar korupsi yang terjadi di Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran dibongkar sampai ke akar akarnya.

“Apresiasi buat Kepolisian yang sudah menangkap DT dan dijadikan tersangka korupsi, tapi harus diusut tuntas, sebab tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan dan peran serta perangkat lain. Bagaimana dengan Bendaharanya?,”Ujarnya seraya bertanya.

Desakan itu dilakukan agar menjadi efek jera bagi Kepala Desa yang lain. Bahwa anggaran desa bukan anggaran kepala desa.

Kemudian ia menambahkan, kenapa korupsi bisa terjadi padahal, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan salah satunya monitoring evaluasi Kecamatan, BPD serta pemeriksaan inspektorat Kabupaten Bekasi. Dengan demikian hasil kinerja mereka bisa diragukan.

“Malah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 380 juta. ini patut dipertanyakan integritas kinerja pemeriksa internal,”cetusnya.

Poto : Saat DT Digelandang Polres Metro Bekasi Karena Kasus DD 2018

Diketahui, DT ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh subnit Tipikor Polrestro Bekasi. Akibat perbuatanya nagara dirugukan Rp.380 juta. Tindak pidana korupsi itu dilakukan saat DT sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi tahun 2018.

Loading

Bagikan:
error: