Kejari Kabupaten Bekasi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberi sinyal akan menambah tersangka lain dalam dugaan pungutan liar (pungli) kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat ini, kejaksaan baru menetapkan mantan Kepala Desa Lambangsari, Pipit Heryanti, sebagai tersangka dan menahannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penambahan tersangka itu bergantung dari alat bukti dan keterangan dari masing-masing saksi yang diperiksa.
“(Kemungkinan tersangka) baru tetap terbuka, kemungkinan itu berdasarkan kualitas peran kesalahan dan alat bukti yang diperiksa,” kata Barkah di Kabupaten Bekasi, Rabu (10/8/2022).
Barkah mengatakan saat ini, Kejari Kabupaten Bekasi masih melakukan memeriksa Pipit. “Dalam kasus ini (pungli PTSL), masih dilakukan pemeriksaan terhadap PH untuk kelengkapan perkaranya,” ujar Barkah. Dalam kasus ini, Pipit diduga menginstruksikan para perangkat desa, ketua RW dan RT untuk meminta uang sebesar Rp 400.000 kepada setiap pemohon.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan terdapat 1.165 sertifikat warga yang pemohonnya berasal dari tiga dusun. Total uang yang terkumpul dari hasil pungutan liar tersebut sebesar Rp 466 juta.
“Warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp 400.000 untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambangsari,” tutur Siwi, Rabu (3/8/2022) lalu.
“Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun dan total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466 juta,” lanjut Siwi.
Penulis Joy Andre | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita – Kompas.com