MA Tolak Peninjauan Kembali Kasus Suap Neneng Hasanah Yasin

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Neneng Hasanah Yasin. Alhasil, Neneng tetap dihukum 6 tahun penjara karena menerima suap izin Meikarta.

Kasus bermula saat KPK melakukan sejumlah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Gerombolan ini kemudian diadili dengan berkas terpisah.

Pada Mei 2019, Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara.

Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara. Tapi belakangan Neneng tengah mengajukan permohonan PK. Perkara Neneng mengantongi nomor 356 PK/Pid.Sus/2021. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website MA, Kamis (25/8/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sintintha Sibarani dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 9 Agustus 2022 dengan panitera pengganti Edward Agus.

Selain Neneng, berikut ini daftar hukuman dalam skandal suap Meikarta itu:

  1. Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang suap Rp 7.500 juta ke negara.
  2. Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dihukum 6 tahun penjara.
  3. Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dewi wajib mengembalikan uang suap Rp 8 juta.
  5. Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banajrnahor dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sahat diwajibkan mengembalikan uang suap Rp 50 juta. Uang yang sudah dikembalikan Sahat sebesar Rp 410 juta dirampas negara.
  6. Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang yang dikembalikan Neneng sebesar Rp 100 juta dirampas negara.
  7. Pimpinan Lippo Group, Billy Sindoro. Di tingkat PN Bandung dan PT Bandung, Billy dihukum 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Billy dinyatakan menyuap Bupati Bekasi Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu. Kemudian, Billy mengajukan permohonan PK atas hukumannya itu. PK dikabulkan, akhirnya vonis penjara terhadap Billy menjadi 2 tahun.
  8. Konsultan Proyek Meikarta, Henry Jasmen, divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
  9. Konsultan proyek Meikarta, Fitradjaja Purnama, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
  10. Konsultan proyek Meikarta, Taryudi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

(asp/zap – detiknews)

Loading

Bagikan:
error: