SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Belakangan ini ramai tersiar kabar mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi. Hal ini pun menjadi perhatian sejumlah elemen. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan melarang THM yang tidak sesuai norma agama.
Persoalan ini pun ditanggapi Politisi DPRD Kabupaten Bekasi, dari Fraksi PKS, Saiful Islam. Pihaknya mengecam bagi pelaku usaha THM yang masih beroperasi sampai saat ini. Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berkaitan hal ini (THM) untuk menutup dan mencabut izin pelaku usaha THM yang berkedok cafe.
“Sesuai pada aturan yang ada, kita sudah punya Perda kalau tidak dipatuhi tutup (THM), karena Perda nya tidak dipatuhi wajar Pj. Bupati melakukan penutupan begitu bang,” ujar Saiful kepada Singkapnews.
Langkah PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan, lanjut Saiful menutup THM Infinity sudah tepat, sebab eksekutor penegakan Perda ada diranahnya Eksekutif.
Eksekutif yang dimaksud bukan hanya Pemerintah Kabupaten Bekasi namun juga pihak Kepolisian, Kejaksaan yang ada dalam Forkopimda agar tercapainya penegakan Perda.
Sesuai dengan amanat perda No 3 Tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan. Jenis usaha pariwisata yang dilarang diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lainnya.
“Saya apresiasi apa yang dilakukan PJ. Bupati dan jajarannya, artinya dalam hal ini penegakkan hukum itu adanya di eksekutif juga, supaya Perda yang kita buat ini tidak Mubajir,” pungkasnya.