SINGKAP NEWS | BEKASI– Gunakan Uang negara Ratusan Juta Rupiah untuk kepentingan pribadi, Subdit Tindak Pidana Korupsi Polres Metro Bekasi tetapkan DT (50) sebagai tersangka kasus korupsi dana Desa Tahun 2018.
Dalam keterangan Press rilis, Kanit VI Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi, SI.K, MS.I menyampaikan bahwa akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 384 juta.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP provinsi DKI Jakarta, Kerugiannya mencapai 384 juta,” terang AKP Heru Erkahadi, SI.K, MS.I
DT yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi ini melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
“DT menggunakan uang untuk keperluan pribadi sehingga beberapa kegiatan pembangunan jalan terbengkalai,” terang Heru.