SINGKAP NEWS I KAB BEKASI – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dinilai sangat dibutuhkan oleh perusahaan pengembang (perumahan). Hal itu pun termaktub pada Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang SLF dan bangunan.
Alih-alih peraturan harus diberlakukan, dalam hal ini Ketua Garda Pertahanan Organisasi Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (GPO KKPMP) Markas Daerah (Mada) Kabupaten Bekasi, Affandi memaparkan masih banyak perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Sukatani khususnya Desa Sukamulya, Affandi pun menduga 85 persen belum kantongi perizinan.
Perizinan yang dimaksud Affandi ialah, perizinan yang sifatnya mendasar.
“SLF itu wajib sifatnya untuk dikantongi pengembang. Selain rumah untuk dihuni, bangunan marketing yang megah pun harus memiliki SLF. Peraturan SLF ini sudah diberlakukan dari 2014, sementara menjamurnya perumahan di Kecamatan Sukatani baru gencar keberadaannya. Artinya, jika pengusaha belum mengkantongi izin tersebut, peraturan itu tidak digubris,” cetus lelaki yang akrab disapa Kudis itu, (15/01/2023).
Kudis juga mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah khalayak untuk menyikapi pengusaha yang diduga ‘nakal’. Karena, sejumlah perumahan di Kecamatan Sukatani sudah dihuni.
“Jika sudah dihuni, artinya perumahan tersebut sudah layak dihuni. Jika sudah layak huni, berarti pengusaha memiliki SLF. Jika kami datang untuk menanyakan SLF, kenapa harus ada bantahan, seharusnya pengusaha juga kooperatif,” ujar Kudis.
Kudis pun memaparkan, kedepan pihaknya akan menyasar Perumahan Mustika Village Sukamulya dengan Perusahaan Mustika Land yang berlokasi di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani.
“Belum lama ini Kami menyurati Mustika Land untuk mengetahui kelengkapan izinnya, terutama SLF. Adapun pihak Perumahan Mustika Village Sukamulya yang tengah beraktivitas pengurugan dengan kendaraan truk pengangkut tanah dengan kapasitas 24 kubik, tentu hal itu menjadi pembahasan juga,” pungkasnya.