SINGKAP NEWS | BEKASI– PT Kofuku Plastik Indonesia produksi bahan biji plastik yang berada di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Diduga tidak mengantongi ijin pengelolaan limbah Cair B3. Pasalnya limbah cair B3 dibuang ke saluran sungai DT 08.
Sebelumnya Ormas Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) sudah melayangkan surat pelaporan terkait pembuangan limbah cair oleh PT Kofuku Plastik Indonesia Kepada Dinas Lingkungan hidup pada tanggal 03 Januari 2025 dan diterima oleh Dinas Lingkungan hidup pada tanggal 06 Januari 2025.
Dan pada hari Senin 17 Maret 2025 Ormas PKRI mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan merasa heran hasil jawaban yang dilontarkan oleh pihak Dinas Lingkungan hidup yakni pada bagian Gakkum.
“Laporan kita udah masuk lama, dan tidak ada informasi untuk tindak lanjuti dari hasil laporan kami, kenapa ketika hari ini (Senin 17 Maret 2025) saya datang ke Dinas LH bagian Gakkum. Itu mereka sudah sidak ke lokasi pada tanggal 13 Februari 2025 dengan hasil tidak tahu ijin pengelolaan Limbah nya, kok bisa ke lokasi dengan meninjau adanya laporan kami, kenapa jawaban nya begitu malah ga tau di saat ijin nya, jelas – jelas ada pembuangan Limbah Cair ke aliran sungai DT 08, Apa udah masuk angin Orang Dinas?”,Heran Umar Jaya Sekjen MB PKRI Kabupaten Bekasi ketika diwawancarai oleh awak media. Senin (17/03/2025).
Sambungnya, Laporan kami sangat jelas diterima pihak Dinas Lingkungan hidup yakni pada bagian Gakkum kenapa sidak lokasi tidak ada komunikasi ke pihak pelapor.
“Yang saya bingung, kenapa ke lokasi kami tidak dikabari ataupun dikomunikasikan, kami sebagai pelapor berhak dong untuk menanyakannya, ketika kami tanya pihak Gakkum itu jawabannya pada ngawur, katanya ada yang bilang sudah komunikasi ada yang bilang sidak itu SOP. Kami sangat menanyakan fungsi dari Gakkum untuk lebih dalam apakah setiap laporan yang masuk seperti itu. Kami akan melaporkan kembali kepada Aparat Pemerintah Hukum, baik Inspektorat, Kejaksaan serta kepada Bupati Kabupaten Bekasi”,Tegasnya
Sampai berita ini terbit pihak Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum dapat dikonfirmasi.
(SAR/AD)