SINGKAP NEWS | BEKASI – Polemik sampah menumpuk di sungai Cikarang Kampung Penombo Desa Pantai Harapanjaya Kecamatan Muaragembong yang dibuang ke laut terus bergulir.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) tak mau disalahkan sendiri bahkan lebih menyalahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi lantaran tak membawa alat berat yang menyebabkan sampah tidak dapat diangkut ke TPA.
Kepala UPT Kebersihan wilayah Satu pada DLHK Kabupaten Bekasi Abdul Muhid mengaku bahwa Dirinya hanya diperintahkan membawa armada truck mengangkut sampah untuk mengangkut sampah dari kali Cikarang di Penombo. Kemudian sesampainya disana tidak ada alat berat menjadi kendala untuk mengangkut sampah.
“Mungkin kurang ada kordinasi bang, kalau kami di UPTD di perintah pimpinan untuk nyiapin armada ya kita siapin lima unit mobil dum truck untuk alat berat kan yang ngadain Dinas SDA bang, karena itu pengangkatan harus pakai alat berat, tidak mungkin pakai tenaga, gak mampu,”kata Abdul Muhid usai sosialisasi gerakan buang sampah pada tempatnya di aula Desa Pantai Harapan Jaya, Kamis (16/06/22).
Menurut Abdul Muhid, untuk penyedia alat berat ada di Dinas BMSDABK Kabupaten Bekasi dan ini menjadi salah satu penyebab tidak diangkutnya sampah hingga dihanyutkan ke laut oleh warga sekitar.
Ia juga mengakui kurang nya personil yang ada di UPT menyebabkan tidak termonitornya tumpukan sampah di hilir wilayah sungai Cikarang di Kampung Penombo Desa Pantai Harapan Jaya.
“Minimnya personil juga pak yang menyebabkan kurang ke pantau tumpukan sampah yang ada di sungai ini,”ungkapnya.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Mulnadiantoro mengatakan, persoalan sampah adalah pekerjaan rumah bagi masyarakat di Bekasi. Maka hal ini menjadi tanggung jawab bersama sebab jika dibiarkan berdampak ke semua pihak baik secara kesehatan maupun ke perekonomian.
“Sampah adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama bukan cuma pejabat atau pegawai tetapi juga masyarakat, karena persoalan sampah bisa menimbulkan masalah hukum pada pelakunya,”bebernya.
Penulis : Teguh | SINGKAP NEWS