Optimalisasi UU Perlindungan Disabilitas, Mereka Berhak Mendapat Perlakuan Setara

Apakah kalian tahu? Penyandang disabilitas masih dianggap sebelah mata oleh masyarakat dan belum mendapatkan tempat di masyarakat. Karena keterbatasan yang mereka miliki menjadikan orang di sekitar memandang hanya melihat dari fisik nya saja.

Sebagai manusia yang seutuhnya, hak-hak mereka sering diabaikan dimulai dari hak untuk memperoleh keadilan, kesehatan, pendidikan hak hidup dan fasilitas umum.

Pasal 28 H (2) UUD 1945 menyatakan bahwa semua orang berhak atas akomodasi dan perlakuan khusus agar memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam pencapaian persamaan dan keadilan.

Penyandang disabilitas layak untuk mendapatkan suatu kehormatan dan integritas demi mentalnya dan fisiknya. Termasuk untuk menerima perlindungan serta pelayanan sosial dalam kehidupan sehari-hari atau dalam keadaan darurat.

Untuk menjamin terwujudnya hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Keberadaan UU disabilitas tidak hanya menjadi pelindung hukum bagi penyandang disabilitas, tetapi juga merupakan jaminan bahwa penyandang disabilitas dilindungi dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.

Secara garis besar, UU penyandang disabilitas mengatur tentang keberagaman penyandang disabilitas, praktik penghormatan, perlindungan dan penegakan hak-hak penyandang disabilitas. Undang-undang tersebut kemudian memperkuat hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Dimulai dengan hak untuk hidup, pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik, dan akses yang mudah untuk fasilitas umum.

Seperti yang kita ketahui bersama, pendidikan inklusif adalah sistem layanan pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk masuk ke sekolah universal dan kursus reguler dengan teman-teman yang sebaya.

Optimalisasi UU Perlindungan Disabilitas, Mereka Berhak Mendapat Perlakuan Setara

Melalui pembelajaran inklusif, siswa belajar bersama aksesibilitas yang mendukung semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Warga di wilayah tersebut juga telah melalui proses mewujudkan hak belajar bagi penyandang disabilitas melalui pembelajaran inklusif.

Di samping itu, team PT Trans Retail Indonesia menghadirkan difabel untuk berada di ruang kerja dari mulai saat itu pembelajaran penting yang di peroleh dari seluruh proses pengalaman ini adalah niat baik untuk membantu para difabel untuk bisa mendapatkan kesetaraan hidup .

Alih-alih membantu difabel, ternyata kehadiran mereka malah justru membantu karyawan lain menjadi lebih semangat bekerja dan bersyukur. Program Angkasa di Trans Retail bukan hanya untuk membantu para difabel, akan tetapi justru mereka yang membantu untuk membentuk budaya bersyukur, yang membuat kita mau belajar mensyukuri karunia tuhan yang maha esa , serta mengingatkan kita yang masih sering lalai dan tidak maksimal dalam bekerja.

Sementara itu, pemerintah sedang menyiapkan delapan rancangan peraturan presiden (RPP) untuk implementasikan UU penyandang disabilitas. Di antaranya, RPP untuk mewujudkan hak reintegrasi sosial penyandang disabilitas, akomodasi yang wajar bagi penyandang disabilitas dalam proses pengadilan, layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, perumahan yang layak, tunjangan dan insentif terkait bagi siswa penyandang disabilitas.

Gita Ayu Antika, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Islam 45 Bekasi

Loading

Bagikan:
error: