SINGKAP BEKASI | Bekasi, Jawa Barat – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan ketegasan dalam melindungi lingkungan dengan menyegel proyek pembangunan pagar laut ilegal di Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil setelah KLHK menemukan bukti kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, yang memimpin langsung penyegelan pada Kamis (30/1/2025), menegaskan bahwa proyek pagar laut ini telah merusak ekosistem laut secara signifikan. Tim penyelam KLHK telah dikerahkan untuk mengumpulkan bukti-bukti kerusakan, termasuk kerusakan terumbu karang, penurunan populasi ikan, dan gangguan terhadap habitat laut.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran lingkungan. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hanif.
KLHK juga akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Hanif menegaskan bahwa KLHK tidak akan berhenti hanya pada penyegelan proyek, tetapi juga akan mencari tahu siapa saja yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini.
Reklamasi Ilegal dan Dampak Ganda
Proyek pagar laut ini ternyata juga bermasalah dalam perizinan. Hanif mengungkapkan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) selaku pengembang proyek, tidak sesuai dengan nota kesepakatan yang ada dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Izin yang mereka punya hanya untuk akses jalan, bukan untuk reklamasi. Ini jelas pelanggaran,” tegas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa proyek reklamasi ini juga berdampak negatif terhadap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar. Aktivitas reklamasi menyebabkan kenaikan suhu air laut, yang dapat mengganggu sistem pendingin mesin pembangkit listrik.
“PLTGU Muara Tawar adalah objek vital nasional. Jika operasionalnya terganggu, dampaknya akan sangat besar bagi pasokan listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” kata Hanif.
KLHK Gandeng Berbagai Pihak
Untuk memastikan penegakan hukum yang efektif, KLHK akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah. Hanif berharap, dengan sinergi antar lembaga ini, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku pelanggaran dapat dihukum setimpal.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel,” ujar Hanif.
Komitmen KLHK dalam Menegakkan Hukum Lingkungan
Penyegelan proyek pagar laut ilegal di Bekasi ini adalah bukti nyata komitmen KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan di Indonesia. Hanif menegaskan bahwa KLHK akan terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga lingkungan hidup Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkas Hanif. (Tempo/Antara/Bisot)