Warga Cluster Bumi Sani Setia Mekar Tambun Selatan Tolak Eksekusi Lahan

Img 20250130 Wa0136

SINGKAP NEWS | Bekasi, Jawa Barat – Ratusan penghuni Cluster Setia Mekar di Jalan Bumi Sani, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menggelar aksi penolakan eksekusi lahan pada Kamis (30/1/2025). Mereka menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II.

Bari, salah satu penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, menyatakan bahwa alasan penolakan mereka adalah karena sejumlah penghuni telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Kami membeli unit rumah ataupun ruko di sini dengan alasan yang jelas, yaitu memiliki sertifikat,” kata Bari kepada media, Kamis (30/1/2025).

Bari juga menjelaskan bahwa penghuni yang belum memiliki SHM sedang melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui beberapa bank. Sebelum membeli rumah atau ruko, mereka juga telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.

“Sebelum kami membeli, kami melakukan pengecekan di BPN dan tidak ada permasalahan sengketa serta sertifikat tidak terblokir,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Eks G/2019/PN.Bks Jo No 128/PDT G/1996/PN.Bks Jo No. 572/PDT/1997/PT. BDG Jo No. 4930 K/PDT/1998 tanggal 18 Maret 2020 tentang eksekusi pengosongan. Pada tahun 1996, PN Bekasi menyatakan bahwa jual beli tanah milik Mimi Jamilah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, namun Mahkamah Agung menguatkan kembali keputusan PN Bekasi, yang menyatakan bahwa Mimi Jamilah adalah pemilik sah tanah tersebut.

Eksekusi sebelumnya telah diajukan oleh PN Bekasi pada tahun 2020, namun tertunda karena pandemi COVID-19 dan berbagai faktor lainnya, termasuk perlawanan dari pihak yang menguasai lahan. Beberapa pihak bahkan mencoba bernegosiasi dengan Mimi Jamilah untuk mencabut status sita tanah tersebut.

Setelah puluhan tahun dikuasai, tanah milik Mimi Jamilah akhirnya dieksekusi oleh PN Cikarang pada Kamis, 30 Januari 2025. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap yang menguatkan kepemilikan sah Mimi Jamilah atas tanah tersebut. [bisot]

Loading

Bagikan:
error: